Atas perbuatannya, ini Andre terancam hukuman penjara dan denda uang ratusan juta rupiah.
Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda hingga 750 juta rupiah siap menanti Andre.
Hingga saat ini kepolisian terus mendalami kasus pemerasan ini untuk mengungkap hingga tuntas.
"Kami masih terus melakukan pendalaman, barang kali kasus ini berjaringan," ujar Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan. (*)