Find Us On Social Media :

Heboh Perceraian Gisella Anastasia dan Gading Marten, Pihak Pengadilan Ungkap Hal ini

By Rissa Indrasty, Rabu, 21 November 2018 | 12:09 WIB

Gading Marten dan Gisella Anastasia

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Isu keretakan rumah tangga antara Gading Marten dan Gisella Anastasia menggemparkan publik.

Pasalnya, kedua pasangan ini selalu tampil mesra selama 5 tahun pernikahan mereka.

Kabar perceraian Gisella Anastasia dan Gading Marten awalnya beredar melalui media sosial Instagram.

Baca Juga : Pengajian Jelang Akad Nikah Paula Verhoeven Dilakukan Secara Tertutup

Berkas nomor perkara 908/pdf.G/2018/PN.JKT.SEL adalah nomor perkara atas nama Gisella Anastasia dan Gading Marten.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, juga membenarkan masuknya nomor perkara tersebut.

Namun, dirinya tak bisa mengungkapkan siapa yang memasukkan gugatan perceraian tersebut.

"908 setelah saya cek itu ada perkara masuk tanggal 19 November. Mengenai para pihaknya saya tidak bisa menginformasikan kepada media, karena ini termasuk persidangan tertutup," ungkap Achmad Guntur saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Achmad Guntur meminta media untuk mencari tahu informasi tersebut langsung kepada pihak yang bersangkutan.

"Silakan cari ke yang bersangkutan apakah benar, kalau dari pihak pengadilan hanya memberikan informasi bahwa perkara yang disebutkan tadi memang sudah didaftarkan, karena itu persidangan tertutup jadi dari pengadilan tidak bisa menginformasikan siapa para pihaknya," ungkap Achmad Guntur.

Baca Juga : Rumor Syahrini Akan Menikah dengan Reino Barack, Kartika Putri Tulis Pesan ini

Untuk informasi lebih lanjut, Achmad Guntur hanya meminta untuk melihat kemajuan selanjutnya.

"Persidangannya juga belum, karena majelisnya juga belum ditetapkan. Jadi dilihat saja perkembangannya,"

"Kalau yang bersangkutan datang mau mencari informasi kepada yang bersangkutan silahkan, yang jelas bukan dari pengadilan karena itu bisa melanggar kode etik," ungkap Achmad Guntur. (*)