Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Angel Lelga bersama pengacaranya, I Nyomam Adi Peri, menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (21/11/2018).
Kuasa hukum Angel Lelga menjelaskan tujuannya ke kepolisian untuk melaporkan perbuatan Vicky Prasetyo yang merugikan kliennya atas peristiws Senin lalu (19/11/2018).
Seperti yang diketahui,Vicky Prasetyo membuat keributan dengan melakukan penggerebekan di kediaman Angel Lelga.
Baca Juga : Kenakan Riasan khas Adat Jawa, Paula Verhoeven: Baim Pangling Nggak ya?
"Saya bersama ibu Angel datang ke Polda metro jaya mendampingi Angel sebagai pengacara melaporkan kejadian tanggal 19 hari Senin dini hari, terkait dengan kedatangan orang-orang yang masuk tanpa izin, melakukan pengrusakan dan menuduh Ibu Angel melaporkan perzinahan," ungkap I Nyomam Adi Peri saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Rabu (21/11/2018).
Baca Juga : Clift Sangra Minta Bonus Jika Film Suzzana: Bernapas Dalam Kubur Tembus BoxOffice
Angel Lelga pun siap mempolisikan Vicky Prasetyo dengan pasal berlapis.
"Ya yang kita laporkan pengrusakannya, Ibu Angel jadi melaporkan yang tanggal 19 itu, pasal 170, pencemaran nama baik, dugaan pengancaman, dugaan pengrusakan, seputar itu," ungkap I Nyoman Adi Peri.
"Masalah mulai dari memasuki (rumah) tanpa izin 167, terus pengrusakan 170. Pengancaman langsung ada dua laporan, satu di krimum, satu di krimsus. Kalau krimsus itu khusus UU ITE nya, pengancaman," ungkap I Nyoman Adi Peri.
Menurut I Nyoman Ade Peri UU ITE adalah hukuman terberat yang akan mengancam Vicky Prasetyo. Sebab, Vicky telah melakukan pengancaman yang terekam di video yang kemudian tersebar luas di internet.
"Yang paling berat menurut saya sih pengancaman itu yang memviralkan melalui UU IT, artinya ada pengancaman ada perekaman ada pendistribusian," ungkap I Nyoman Ado Peri.
Baca Juga : Clift Sangra Puji Akting Luna Maya Sukses Perankan Karakter Suzzana
Jika terbukti bersalah, kemungkinan pihak Vicky Prasetyo akan menerima ganjaran berupa mendekam di balik jeruji besi beberapa tahun.
"Ya gede lah di atas 5, ancaman dan denda itu," ungkap I Nyoman Adi Peri.
(*)