Grid.ID - Ada peraturan baru untuk peserta yang dinyatakan lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan oleh peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Banyak peserta yang enggak lolos passing grade di tes SKD, namun ternyata masih bisa ikut tes SKB jika mereka memenuhi beberapa syarat tertentu.
Dan yang akan lolos tahap selanjutnya adalah mereka yang memiliki ranking dengan dengan batas jumlah tiga kali alokasi formasi di tiap lembaga atau kementrian yang diikuti.
Baca Juga : Pengumuman CPNS Kemenkumham Ditunda, Peserta Disarankan untuk Selalu Pantau Situs Resminya
Ini merupakan peraturan baru untuk tes SKD CPNS 2018, karena melihat banyak peserta yang enggak lolos SKD berkaitan dengan gagal melewati passing grade sehingga jumlah kuota peserta yang dibutuhkan untuk tes SKB tidak terpenuhi.