Find Us On Social Media :

Miris! Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Drum Ternyata Sepasang Suami Istri dan Terancam Hukuman Mati

By Annisa Dienfitri, Kamis, 22 November 2018 | 14:13 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Mayat Dalam Drum

Barang berupa sepasang sepatu ditemukan di sekitaran kawasan Water Kingdom, Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kendati demikian, ia enggan menyebutkan lebih rinci barang apa saja yang ditemukan itu dan seperti apa kondisinya.

"Sepatu tas celana dan lain-lain, barang itu juga sudah kami serahkan ke Polsek Klapanunggal dan masih dalam penyelidikan," tutur Kompol M Asep Fajar.

Atas perbuatan kejinya tersebut, pelaku pembunuh Dufi akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.

Baca Juga : Usai Menikah, Baim Wong Akan Bawa Paula Verhoeven Keliling Amerika Serta Tergetkan Lima Anak

Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.

Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.

 

(*)