Find Us On Social Media :

Siap Ikut Pemilu 2019? Larangan dan Sanksi dalam Kampanye Wajib Kamu Perhatikan

By Nailul Iffah, Kamis, 22 November 2018 | 15:43 WIB

Ilustrasi pemilu (freepik.com)

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Nailul Iffah

Grid.ID - Tinggal menghitung bulan, masyarakat Indonesia secara serentak akan melaksanakan Pemilihan Umum.

Hari Rabu, tanggal 17 April 2019, rakyat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, sekaligus anggota legislatif, yakni anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI.

Nanti kamu akan mendapatkan 5 surat suara dengan warna yang berbeda. Kecuali bagi pemilih di wilayah DKI Jakarta, hanya mendapat 4 surat suara.

Nah, untuk #IkutPemilu2019 ada sejumlah hal yang perlu kamu perhatikan. Apa saja?

Larangan dan Sanksi dalam Kampanye

Dalam UU Pemilu No.7 tahun 2017, pelaksana dan/ atau tim kampanye dilarang mengikut sertakan 11 pihak, yuk kita simak bersama. Mereka yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye adalah : Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakum agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Selain itu juga Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, seluruh gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur Bank Indonesia. Para direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstructural, Aparatur Sipil Negara (ASN),  anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Para Kepala desa,  perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca Juga : Segudang Alasan Generasi Milenial Harus #IkutPemilu2019, Ini Kata Seleb Muda!

Nah, warga Negara Indonesia yang enggak memiliki hak memilih ini, salah satu contohnya adalah anak-anak kecil. Mereka yang berusia di bawah 17 tahun, tidak boleh dibawa dalam kegiatan kampanye. Makanya, kalau ada yang sampai membawa anak kecil saat kampanye, berarti dia sudah melanggar UU Pemilu.

Semua larangan ini tujuannya sih baik, supaya setiap pihak yang disebutkan di atas, tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon atau kandidat. Selain itu juga, supaya pelayanan untuk publik tetap terjaga. Bayangin aja kalau ada pejabat publik  yang sibuk ikutan kegiatan kampanye, pasti ada tugas dan tanggung jawab yang jadi terbengkalai.

Bagi tim kampanye yang melanggar, dalam UU Pemilu No.7 tahun 2017, pasal 280 ayat 3 disebutkan,

"Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.

Dan dalam pasal 493 berbunyi, seperti berikut.

"Setiap pelaksanaan dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga : Siap Ikut Pemilu Serentak 2019? Hindari Larangan Selama Masa Kampanye Ini ya!

Di era digital ini tentu sangat mudah untuk mencari informasi mengenai rekam jejak dan profil para kandidat.

Apalagi bagi kamu yang aktif di sosial media. Seperti Kresna yang mengaku lebih sering mengakses Instagram, bisa loh cari info mengenai kandidat lewat akun Instagram @KPU_RI.

Selain itu, semua data calon yang akan dipilih juga dapat diakses melalui website infopemilu.kpu.go.id, akun Facebook (KPU Republik Indonesia), akun Twitter (@KPU_ID) dan juga channel YouTube (KPU RI).

Ayo #IkutPemilu2019.  Jadilah pemilih cerdas karena #PemilihBerdaulatNegaraKuat. (*)