Find Us On Social Media :

Pernikahan Dini Berujung Petaka, Seorang Gadis Tewas Dianiaya Suaminya, Pelaku Justru Melenggang Bebas

By Dwi Ayu Lestari, Jumat, 23 November 2018 | 09:22 WIB

Ilustrasi

Laporan Wartawan Grid.ID, Dwi Ayu Lestari

Grid.ID - Seorang gadis tewas dianiaya suaminya di Indramayu, Jawa Barat.

Korban, sebut saja Y, baru berumur 19 tahun harus menemui ajalnya di tangan suami.

Y meninggal di Rumah Sakit Umum Indramayu akibat mengalami luka di beberapa bagian kepala dan sekujur tubuhnya.

Baca Juga : Kunjungi Pulau Terpecil di India, Seorang Pria Asal Amerika Serikat Tewas Dibunuh

Sayangnya, keluarga korban menolak otopsi dan memilih untuk mengebumikan jenazah Y keesokan harinya, Kamis (22/11/2018).

Dengan alasan menghindari zina, korban memang dinikahkan saat usianya masih belia.

Korban memang kurang mendapat perhatian dari orang tuanya. Ayahnya meninggal saat ia baru berusia 7 bulan, sedangkan ibunya bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Baca Juga : Jenazah Pemandu Karaoke yang Ditemukan Dalam Lemari Tewas Terlilit Masalah Uang

Selama ini, Y dirawat oleh neneknya. Karena alasan tersebut, Pengadilan Agama Indramayu memberikan dispensasi kepada Y untuk dinikahkan secara dini.

Hakim mengabulkan permohonan wali gadis itu berdasarkan Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 yang mengatur usia pernikahan minimum 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

Selama 2 tahun pernikahan, Y sudah hamil dan melahirkan secara caesar, namun sayang buah hatinya kemudian meninggal.