Grid.ID - Target 2019, pemasangan kamera CCTV untuk mendukung ETLE (electronic traffic law enforcement) diperluas.
Dari yang hanya di kawasan Jakarta Pusat, kamera pendukung tilang elektronik bakal ada di hampir seluruh kawasan di Jakarta.
Dengan jumlah tambahan kamera CCTV, sebanyak 81 unit.
Baca Juga : Awas! E-TLE Berlaku 1 November, Sistem Tilang Via Kamera Pengawas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB ) Syafruddin mengatakan, ETLE merupakan inovasi yang baik dalam penegakan hukum berlalu lintas di Indonesia.
Baca Juga : Perlu Tahu Nih, Dimulai 1 Oktober Ini Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik
"Untuk menjadi Indonesia the big five in the world maka harus melingkupi semua aspek.
Apapun yang di lakukan, inovasi yang dilakukan menjadi langkah tepat untuk kemajuan Indonesia," ujar Syafruddin dikutip dari Kompas.com saat peluncuran penindakan ETLE di Bundaran HI, Jakarta Pusat (25/11/2018).
1. Jakarta Barat 15 Unit CCTVSimpang traffic light Kota sebanyak 3 kameraSimpang traffic light Olimo sebanyak 2 kameraSimpang trafic light Ketapang atau Gajah Mada sebanyak 2 kameraJalan S Parman Simpang Tomang sebanyak 4 kameraJalan S Parman Simpang Grogol sebanyak 4 kamera
2. Jakarta Pusat 19 Unit CCTVSimpang traffic light Harmoni sebanyak 4 kameraSimpang trafic light Istana Negara sebanyak 1 kameraSimpang Bundaran Patung Kuda sebanyak 2 kameraSimpang trafic light Kebon Sirih sebanyak 4 kameraSimpang trafic light Sarinah sebanyak 4 kameraSimpang trafic light Bundaran HI sebanyak 4 kamera
3. Jakarta Selatan 28 Unit CCTVSimpang Bundaran Senayan sebanyak 3 kameraSimpang trafic light Al Azhar sebanyak 3 kameraSimpang trafic light CSW sebanyak 4 kameraSimpang trafic light Monalisa sebanyak 3 kameraJalan Gatot Subroto Simpang Pancoran sebanyak 4 kameraJalan Gatot Subroto Simpang Kuningan sebanyak 4 kameraJalan Gatot Subroto Simpang Slipi sebanyak 4 kameraSimpang Asia Afrika sebanyak 3 kamera
4. Jakarta Timur 19 Unit CCTVSimpang trafic light Halim Baru sebanyak 4 kameraSimpang trafic light Halim Lama sebanyak 3 kameraSimpang trafic light Rawamangun sebanyak 2 kameraSimpang trafic light Pramuka sebanyak 4 kameraSimpang trafic light Rawasari sebanyak 2 kameraSimpang trafic light Cempaka Putih sebanyak 4 kamera
Pelanggaran Diincar Kamera ETLESetidaknya ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran kamera pengawas E-TLE.
Adapun beberapa pelanggaran tersebut, yakni Lawan Arus, Garis Stop, Marka Jalan dan Terobos Lampu Merah.
Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE akan dikirimi petugas sebuah surat konfirmasi pelanggaran via Pos, email atau telepon.
Baca Juga : Awalnya Tegang, Demian Justru Saling Bercanda Bersama Polisi Ketika Kena Tilang
Kelar dapat surat, pelanggar kudu melakukan konfirmasi penerimaan surat pelanggaran lalulintas yang sudah dilakukan.
Kalau sudah dapat surat tilang yang diterbitkan polisi, segera bayar denda via bank dan jangan sampai kelupaan.
Pelanggar yang nggak melakukan pembayaran denda selama 7 hari, maka STNK kendaraan yang dipakai melakukan pelanggaran akan diblokir.(*)