Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung mengamankan pelaku pada Sabtu (24/11/2018) dini hari.
Dari pengakuan korban, perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak 8 tahun yang lalu atau saat korban masih duduk di bangku SMP.
Jadi korban sudah merasakan penderitaan akibat pencabulan yang dilakukan oleh S sejak duduk di bangku SMP.
Hingga saat ini pihak kepolisian maish memeriksa tersangka lebih lanjut.
Baca Juga : 3 Santri Meninggal Akibat Kecelakaan Maut di Cipondoh, Ternyata Supirnya Masih Belasan Tahun!
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*)