Find Us On Social Media :

Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya, Korban Menderita Sejak Duduk di Bangku SMP

By Dwi Ayu Lestari, Senin, 26 November 2018 | 08:22 WIB

Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya

Grid.ID - Kisah pilu datang dari Gunung Kidul, Yogyakarta.

Kepolisian sektor Purwosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta menangkap S (48), warga Purwosari karena diduga mencabuli anak tirinya.

S telah melakukan pencabulan terhadap korban selama 8 tahun.

Melansir dari Kompas.com, ibu korban melapor kepada kepolisian setelah mendengar cerita dari sanak saudara terkait aksi yang dilakukan S selama ini.

Baca Juga : Ratusan Penonton Menangis Lihat Pertunjukkan Bonekanya, Ria Papermoon Justru Tambah Semangat

Korban (22) bercerita kepada sepupunya tentang aksi bejat pelaku kepada sepupunya. Lalu saksi langsung menceritakan kepada Wae, ibu korban.

Selama ini rupanya korban mendapat ancaman berupa aksi pembakaran rumah orangtuanya.

Pelaku juga mengancam akan menyakiti keluarganya jika bercerita tentang perbuatan bejatnya tersebut.

"Setelah menerima laporan itu, anggota kami lantas melakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada pelaku. Dan dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Purwosar AKP Budi Kustanto kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).

Baca Juga : Ketika Ayu Ting Ting Harus Menjadi Pengabdi Nyai, di Film Arwah Tumbal Nyai, Part Nyai

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung mengamankan pelaku pada Sabtu (24/11/2018) dini hari.

Dari pengakuan korban, perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak 8 tahun yang lalu atau saat korban masih duduk di bangku SMP.

Jadi korban sudah merasakan penderitaan akibat pencabulan yang dilakukan oleh S sejak duduk di bangku SMP.

Hingga saat ini pihak kepolisian maish memeriksa tersangka lebih lanjut.

Baca Juga : 3 Santri Meninggal Akibat Kecelakaan Maut di Cipondoh, Ternyata Supirnya Masih Belasan Tahun!

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*)