Grid.ID - Dewasa ini, membuat vlog atau mengunggah video di kanal YouTube merupakan cara alternatif untuk meraup pemasukan.
Makin populer sebuah kanal video, makin besar pundi-pundi pemasukan dari pemasang iklan online yang memasang iklannya di kanal itu.
Di satu sisi, hal tersebut memicu lahirnya kreator-kreator baru yang rajin membuat video kreatif dan informatif.
Tetapi, di sisi lain, fitur iklan dari YouTube ini juga disalahgunakan sejumlah pembuat video untuk menyebarkan propaganda dan ujaran kebencian (hate speech), sembari memperoleh pemasukan.
Trik kotor lainnya yaitu mencuri konten video milik orang lain dan mengunggahnya ulang di kanal video sendiri.
(BACA JUGA Cara Bikin Klip Foto dan Video Kamu Lebih Keren, Cobain Aplikasi Keren Ini)
Seperti dilansir Grid.ID dari infokomputer.com, youtube pun mengambil langkah tegas untuk menangkal penyebaran kanal video “abal-abal” yang hanya mengandalkan konten negatif dan ilegal.
Caranya dengan menetapkan batas minimal jumlah penonton (viewers) bagi setiap kanal video yang ingin bergabung dengan YouTube Partner Program.
Ini program keanggotaan untuk pembuat video yang ingin mengomersialkan video-videonya untuk dipasangi iklan online.
Dalam blog-nya, YouTube menyebutkan bahwa mereka hanya akan menaruh selot iklan di kanal-kanal video dengan total jumlah penonton lebih dari 10.000.
Persyaratan ini akan mulai diterapkan dalam seleksi awal penerimaan aplikasi YouTube Partner Program.
(BACA JUGA Tampil Cantik Dengan Hijab, Cynthiara Alona Berbagi Tips Video )