Find Us On Social Media :

Sempat Tertunda, Ahmad Dhani Kembali Melanjutkan Sidang Ujaran Kebencian: Ceria Banget Saya!

By Siti Sarah Nurhayati, Senin, 26 November 2018 | 14:50 WIB

Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (26/11/2018)

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Sehingga pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.

 

(*)