Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani dituntut empat hal oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018), pertama Jaksa Penuntut Umum menilai Dhani terbukti melakukan tindak pidana dengan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Sehingga cuitan yang ia buat tersebut membawa permusuhan bagi beberapa individu maupun kelompok masyarakat.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu."
"Berdasarkan atas suku agama ras dan dan star golongan (sara) sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ungkap Jaksa Dwiyanti saat di ruang persidangan.
Baca Juga : Jadi Food Vlogger Ala-Ala, Ashanty Kerap Paksa Anang Hermansyah Cicipi Makanan Ekstrem
Terkait hal tersebut, pihak JPU pun menjatuhkan tuntutan terhadap Dhani dengan hukuman pidahan 2 tahun penjara.
"Kedua menjatuhkan pidana terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.
Tak hanya itu di poin ketiga jaksa mengatakan barang bukti yang telah disita untuk dimusnahkan dan dinonaktifkan.
"Ketiga menetapkan agar barang bukti berupa 1 buah flashdisk, 1 unit handphone dan simcard dirampas kemudian dimusnahkan, 1 buah simcard dirampas untuk dimusnahkan. 1 buah email beserta password, dinonaktifkan melalui Kementerian Kominfo Republik Indonesia," tutur Dwiyanti.
Baca Juga : Netizen Cibir Pose Seksinya, Kartika Putri: Bibir Dower Itu Pemberian Allah
Terakhir dirinya meminta pada ketua hakim untuk membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
"Keempat menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5000," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa menyebut Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun twitternya.
Sehingga didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)