Find Us On Social Media :

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Sebut Tuntutan Jaksa Merupakan Balas Dendam

By Siti Sarah Nurhayati, Senin, 26 November 2018 | 17:49 WIB

Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018)

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani dituntut pidana selama 2 tahun penjara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018) ini membuat Dhani mengutarakan penilaiannya terkait adanya tindak kecurangan dibalik kasusnya ini.

Bahkan ia menyebut tuntutan yang dilayangkan padanya merupakan balas dendam dari pihak tertentu.

"Menurut saya, (tuntutan) ini bukan dari JPU, ada dari atas yang bikin tuntutan, karena tuntutannya 2 tahun sama seperti Ahok, ini kayaknya balas dendam," ungkap Ahmad Dhani usai menjalani proses persidangan.

Baca Juga : Suami Mualaf, Ovi Sovianti Ajari Suami Mendalami Agama Islam

Bahkan menurut Dhani, penyataan yang dilontakan pihak JPU saat tuntutan, tak ada satu pun yang sah an tak sesuai dengan hukuman.

Karena tak ada pihak yang disebut dalam unggahan tersebut.

"Tidak ada satupun pernyataan yang sah dan meyakinkan dari Jaksa golongan mana yang saya beri ujaran kebencian, berarti abstrak kan?"

"Pernyataan itu pada siapa? Orang Cina kah, Arab kah, Agama Islam, Kristen, jadi nggak ada, jadi hanya retorika saja, detailnya nggak ada," tukas Dhani.

Baca Juga : Ternyata Puting Payudara Terasa Gatal Bisa Jadi Ciri Kanker!

Sebelumnya, Jaksa menyebut Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun twitternya.

Sehingga didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)