Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pemilik ADA Tour and Travel Lasty Annisa diberondong pertanyaan terkait surat izin membuka jasa tour and travel oleh kuasa hukum Lyra Virna, Muhammad Mahdi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bekasi Kota.
Dalam persidangan, Lasty Annisa mengakui ia belum mengantongi izin dari Kementerian Agama untuk mengoperasikan tour and travelnya.
Ia berkelit operasi jasanya hanya mengandalkan izin konsorsium.
Konsorsium travel merupakan bentuk kerjasama travel agent yang belum memiliki izin dengan agent travel yang sudah mengantongi izin.
"Ketika akan memberangkatkan jamaah, sudah mengantongi izin?" tanya Muhammad Mahdi di ruang sidang.
"Kita konsorsium, izin kita konsorsium sebagai travel umrah izin kita surat rekomendasi sudah keluar dari Kemenag," jawab Lasty Annisa.
Baca Juga : Ahmad Dhani Akan Garap Video Klip Laskar Cinta di Aksi 212
Muhammad Mahdi kembali mempertegas jika ADA Tour and Travel belum mengantongi izin secara sah dari Kementerian Agama.
"Untuk umrah iya hanya konsorsium," jawab Lasty Annisa.
Usai persidangan berlangsung, tim kuasa hukum Lyra Virna mengatakan jika Lasty Annisa berusaha memberikan pembelaan diri soal izin melakukan atau memberikan jasa ibadah umrah.
"Di sini ada proses pembelaan diri, yang peru diketahui orang ini bilang perusahaannya dia berhak untuk menyelenggarakan umrah dan haji jelas UU itu sudah mengatur tidak boleh dia menyelenggarakan kecuali punya izin. Orang ini gak punya izin alasannya konsorsium," kata Muhammad Mahdi usai sidang.
Baca Juga : Maia Estianty Disebut Sudah Tak Butuh Uang, Dul Jaelani: Jangan Berasumsi Bunda Sudah Enak Hidupnya
Ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kembali soal izin memberangkatkan jemaah umrah oleh ADA Tour and Travel.
"Pada dasarnya kia tahu oh ternyata orang ini enggak punya hak untuk memberangkatkan haji itu yang ingin kita munculkan tetapi pertimbangan majelis," pungkasnya. (*)