Grid.ID - Saat ini mobil murah meriah berlindung di bawah skema LCGC atau Low Cost Green Car.
Mobil yang masuk dalam kriteria aturan tersebut berhak menikmati intensif berupa pemotongan pajak, sehingga harga mobil menjadi murah.
Nah, nantinya nggak cuma mobil yang masuk aturan LCGC yang bisa menikmati intensif pajak tersebut.
(BACA JUGA: Hati-hati Beli Mobil Bekas Banjir, Risikonya Bikin Kamu Kecewa)
Mobil kelas di atasnya pun bisa ikutan, dengan syarat memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Nantinya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sudah menggulirkan wacana bakal memuluskan jalan program baru yang dinamakan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Sudah digariskan, bahwa mobil di atas 1.200 cc yang bisa menikmatinya, karena tak bergesekan dengan Low Cost Green Car (LCGC/ KBH2).
Meski begitu, buat merek-merek dan tipe mobil yang ingin ”nyemplung” dalam LCEV, harus memenuhi syarat yang kira-kira mirip dengan LCGC/ KBH2.
(BACA JUGA: Tunda Dulu Niat Kamu Beli Mobil Saat Ini, Ini Alasannya)
Apa saja?
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, usai meresmikan R&D Center Daihatsu di Karawang, (10/4/2017), mengatakan bahwa kewajiban utama tetap konsumsi bahan bakar.
Jika KBH2 dijalankan berdasar konsumsi bahan bakar, 1 liter untuk 20 km.