Baca juga: Gugatan Rp 15 Miliar oleh 3 Anak Terhadap Ibunya Masih Tahap Mediasi
Walaupun demikian, ia berharap ada penyelesaian yang baik dengan ibunya ibunya sehingga pertikaian ini cepat selesai.
“Saya lakukan ada bukti ini untuk menyadarkan orangtua dulu. Saat ini saya lagi dalam tahap pendekatan dengan keluarga dulu,” ucap Arman.
Sebelumnya, seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Fariani (51), digugat oleh tiga orang anak kandungnya sendiri karena harta warisan. Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektar tanah sekitar Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta.
Upaya mediasi telah dilakukan di Pengadilan Negeri Agama Kota Baubau namun menemui jalan buntu. Mediasikedua akan dilakukan kembali pada hari Kamis (20/4/2017) nantinya.
Fariani pernah menjelaskan soal harta warisan tersebut.
“Mereka (ketiga anaknya) memasukan gugatan pada bulan Maret 2017 kemarin. Mereka menggugat tanah, rumah dan mobil. Termasuk rumah yang saya tinggali ini,” kata Fariani, Selasa (11/4/2017), di rumahnya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari.
Upaya mediasi pun dilakukan. Namun ketiga anaknya, berinisial AS (32), NS (30) dan PW (22) tetap menginginkan gugatan terus dilanjutkan.
“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar Fariani.