Grid.ID - Gugat-menggugat antara anak dan orangtua kembali terjadi.
Tiga anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, yang menggugat aset senilai Rp15 miliar akan tetap jalan terus.
Mereka juga tak terlalu peduli soal tuduhan anak durhaga, karena menilai publik belum tahu permasalahan sesungguhnya menurut versi mereka.
Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektar tanah senilai Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta.
Fariani mempunyai empat orang anak, dua di antaranya AS dan NS telah menikah dan telah pisah rumah dengan orangtuanya. Sementara PW merupakan alumni STPDN dan memilih tinggal sendri.
Lalu RPP (11) tinggal bersama Fariani.
AS (31), salah satu anak yang menggugat ibu kandungnya karena harta warisan, belum mau berbicara banyak kepada media alasan mengajukan gugatan terhadap ibunya Fariani (51) di Pengadilan Negeri Agama Kota Baubau.
Ia hanya mengatakan, alasan mengajukan gugatan terhadap ibunya, Fariani, karena mencurigai ada itikad kurang baik dari ibunya.
“Saya belum bisa banyak bercerita kenapa saya bisa menggugat. Ini masalah aib keluarga saya. Kalau ada orang bilang, saya anak durhaka, saya hanya sabar,” kata Arman kepada Kompas.com di rumahnya, Rabu (12/4/2017).
Dia mengaku mempunyai bukti dan alasan yang kuat sehingga mengajukan gugatan di pengadilan. Namun ia belum bisa untuk mengungkapkannya.
Bukti-bukti tersebut akan ia bongkar setelah melihat hasil mediasi antara dia dengan ibunya, Fariani di Pengadilan Agama nantinya.
“Kalau misalnya mediasi tetap jalan buntu, saya bongkar semua buktinya. Tapi untuk saat ini belum bisa ungkapkan, karena ini aib keluarga saya,” ujarnya.
Baca juga: Gugatan Rp 15 Miliar oleh 3 Anak Terhadap Ibunya Masih Tahap Mediasi
Walaupun demikian, ia berharap ada penyelesaian yang baik dengan ibunya ibunya sehingga pertikaian ini cepat selesai.
“Saya lakukan ada bukti ini untuk menyadarkan orangtua dulu. Saat ini saya lagi dalam tahap pendekatan dengan keluarga dulu,” ucap Arman.
Sebelumnya, seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Fariani (51), digugat oleh tiga orang anak kandungnya sendiri karena harta warisan. Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektar tanah sekitar Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta.
Upaya mediasi telah dilakukan di Pengadilan Negeri Agama Kota Baubau namun menemui jalan buntu. Mediasikedua akan dilakukan kembali pada hari Kamis (20/4/2017) nantinya.
Fariani pernah menjelaskan soal harta warisan tersebut.
“Mereka (ketiga anaknya) memasukan gugatan pada bulan Maret 2017 kemarin. Mereka menggugat tanah, rumah dan mobil. Termasuk rumah yang saya tinggali ini,” kata Fariani, Selasa (11/4/2017), di rumahnya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari.
Upaya mediasi pun dilakukan. Namun ketiga anaknya, berinisial AS (32), NS (30) dan PW (22) tetap menginginkan gugatan terus dilanjutkan.
“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar Fariani.