Laporan Wartawan Grid.ID, Dwi Ayu Lestari
Grid.ID - Kematian Sulasmini, warga Desa Bedingin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora dipalsukan oleh suaminya sendiri.
Sulasmini ditemukan tak bernyawa pada Minggu, (25/11/2018) oleh sang ibu di atas tempat tidurnya.
Kematian Sulasmini dipalsukan oleh suaminya, disebut tewas dipatuk ular, namun ternyata dibunuh oleh suami sendiri.
Baca Juga : Malah Tidak Dibawa Ke Rumah Sakit, Pria Tewas Setelah Dipatuk Ular Berbisa
Ibu satu anak ini tewas dibunuh oleh suaminya, M Januri (38) di atas tempat tidurnya.
M Januri memberi keterangan palsu perihal kematian istrinya tersebut.
Luka pada leher Sulasmini menjadi senjata bagi pelaku untuk mengarang cerita dan memberi keterangan palsu.
Mendengar cerita M Januri, keluarga pun percaya dan langsung memakamkan jenazah Sulasmini.
Baca Juga : 4 Hari Sudah Jenazah Rizki Ahmad yang Tewas Dipatuk Ular King Kobra Belum Dimakamkan
Padahal faktanya, buruh tani ini tega mencekik leher istrinya hingga tewas dan tetap melenggang tenang meski jenazah istrinya terbaring di sampingnya.
Kejadian ini berawal dari Sulasmini yang menolak ajakan M Januri untuk berhubungan intim.
Setelahnya terjadi cekcok antara Sulasmini dan M Januri di atas tempat tidur di kamarnya.
Merasa emosi, pelaku pun nekat mengakhiri hidup istrinya dengan mencekiknya hingga tewas.
Baca Juga : Belajar dari Insiden Remaja yang dipatuk ular, Berikut Pertolongan Pertama Jika Digigit Ular
Melihat istrinya sudah tak bernyawa, pelaku tetap tenang dan membiarkannya terbaring di sampingnya.
Bahkan, M Januri sempat tidur di samping jasad sang istri hingga kemudian terbangun dan menjalankan shalat subuh.
Pelaku kemudian berangkat ke sawah dan kembali ke rumah pada pukul 12.00.
Saat itu Sarmini, ibu Sulasmini sudah menemukan putrinya dalam keadaan tak bernyawa di atas tempat tidurnya.
Meski begitu Satuan Reserse Kriminal Polres Blora terus mendalami kasus ini dan bekerjasama dengan tim dokter forensik Polda Jateng.
Makam Sulasmini pun dibongkar pada Kamis (29/11/2018) pada pukul 12.00 setelah sebelumnya pelaku mengakui tindakan kejinya terhadap sang istri.
Akibat ulahnya ini, M Januri dijerat pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayar 3 tentagn penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sertal pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(*)