Find Us On Social Media :

Klarifikasi Soal Status Kelaikan Pesawat Lion Air JT610, KNKT: Pesawat Dinyatakan Laik Terbang

By Annisa Dienfitri, Jumat, 30 November 2018 | 15:15 WIB

Klarifikasi KNKT soal pesawat Lion Air JT610.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Komite Nasional Keselamatan Transportasi akhirnya memberikan klarifikasi soal kelaikan terbang pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018 kemarin.

Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan simpang siurnya kelaikan pesawat Lion Air JT610 sebelum terbang.

Sebelumnya, Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, menyampaikan bahwa pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta.

Baca Juga : Allianz Indonesia Sudah Membayar Klaim Asuransi Lima Korban Lion Air JT 610

Hal ini diketahui KNKT setelah mengecek black box pesawat.

"Menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang. Menurut pendapat kami, seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan," ucap Nurcahyo Utomo seperti dikutip dari kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Pernyataan tersebut kemudian dibantah Presiden Direktur Lion Air Grup, Edward Sirait, dalam konferensi pers, Rabu (28/11/2018).

Edward Sirait kemudian meminta KNKT melakukan klarifikasi atas pertanyaan itu pada pada Kamis (29/11/2018) secara tertulis.

Bila permintaan klarifikasi itu tidak ditanggapi oleh KNKT, maka Lion Air akan mengambil sejumlah langkah, termasuk langkah hukum.

Baca Juga : Belum Usai Duka Keluarga Korban Lion Air JT 610, Sekarang Beredar Surat dari Perusahaan Penerbangan yang Melarang Mereka untuk Menggugat

"Kami akan mengambil langkah langkah termasuk kemungkinan atas pernyataan ini langkah hukum kalau memang ini statement yang di keluarkan oleh KNKT," ujar Edward Sirait dikutip dari kompas.com.