Dalam klarifikasi yang diselenggarakan di kantor KNKT tersebut, Nurcahyo Utomo mengatakan pesawat Lion Air JT610 dengan nomor registrasi PK-LQP berada dalam kondisi laik terbang.
"Pesawat Lion Air Boeing B 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar Bali dengan nomor penerbangan JT043 dan pada saat dari Jakarta dengan nomer penerbangan JT610," ucap Nurcahyo Utomo seperti dikutip Grid.ID dari kompas.com, Kamis (29/11) sore.
Diwartakan wartakotalive.com, informasi klarifikasi KNKT mengenai kelaiakan pesawat Lion Air JT610 juga dibagikan dalam bentuk siaran pers melalui akun Twitter KNKT_RI.
Baca Juga : Bantah Pesawatnya Disebut Tak Layak Terbang, Pihak Lion Air Desak KNKT Untuk Berikan Klarifikasi!
Pesawat dinyatakan laik terbang apabila engineer atau releaseman telah menandatangani berkas Aircraft Flight Maintenance Log (AFML).
Saat tahapan tersebut telah dipenuhi, status laik terbang pun menjadi dasar pilot untuk melakukan penerbangan.
"Setelah pesawat mendarat, pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat, engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian. Setelah hasil pengujian menunjukkan hasil baik, maka AFML ditandatangani oleh releaseman dan pesawat dinyatakan laik terbang," jelasnya dalam siaran pers. (*)