Find Us On Social Media :

Berawal dari Facebook, Siswi SMK Dicabuli Berkali-kali Setelah Diiming-imingi Video Dewasa

By Dwi Ayu Lestari, Jumat, 30 November 2018 | 16:32 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur.

Laporan Wartawan Grid.ID, Dwi Ayu Lestari

Grid.ID - Siswi SMK di Solo kini mengalami trauma berat setelah dicabuli berkali-kali.

Kejadian ini berawal dari korban yang mengenal pelaku dari Facebook.

Setelah diiming-imingi video dewasa, korban merasa penasaran hingga akhirnya mau menemui pelaku di rumahnya.

Korban berinisial PA (16) dicabuli berkali-kali oleh pelaku SU (34) yang merupakan warga Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Melansir dari Kompas.com, Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Iptu Salman mengungkapkan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook pada tanggal 25 Oktober 2018 dan bertemu pada 27 Oktober 2018.

Baca Juga : Manisnya Perlakuan Ruben Onsu yang Menyuapi Thalia Sambil Bernyanyi

Pelaku melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan dalih untuk mengecek keperawanan korban.

Saat berada di rumah pelaku korban diberi segelas air putih dan kemudian tertidur.

Saat terbangun sudah ada darah di kemaluannya.

Perbuatan bejat pelaku terhadap korban kembali terulang setelah pelaku mengancam korban akan menyebarkan video dan foto-fotonya jika menolak.

Baca Juga : Enggak Nyangka, Begini Perjuangan Pria 25 Tahun Ini Nikahi Nenek-nenek

Akhirnya pelaku menjemput korban di kawasan Jalan Slamet Riyadi pada pukul setengah 10 malam dan melakukan perbuatan yang sama sebanyak tiga kali.

Perbuatan bejat pelaku pun akhirnya terbongkar oleh keluarga korban.

Keluarga korban mengetahui pelaku dan korban berboncengan di kawasan Makam Haji Sukoharjo, saat dihampiri pelaku melarikan diri dan menghilang.

Keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke polsek.

Pelaku kemudian diamankan di rumah korban pada 27 November 2018,

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menduga korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku lebih dari satu.

Sejauh ini pelaku dijerat Pasal 332 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak denan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)