Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati
Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberhentikan penayangan acara Pagi-Pagi Pasti Happy karena dianggap telah melanggar aturan penyiaran.
Berita penghentian sementara acara Pagi-Pagi Pasti Happy ini diumumkan langsung melalui Instagram dan laman website resmi milik KPI.
"KPI Hentikan Program Acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy' Trans TV. http://bit.ly/2rb8mJ2/," tulis @kpipusat seperti dikutip Grid.ID pada Jumat (30/11/2018).
Baca Juga : KPI Pusat Hentikan Sementara Program Pagi-pagi Pasti Happy, Netizen Langsung Ramai Komentar!
Berdasarkan keterangan KPI, keputusan mengenai penghentian sementara program acara Pagi-Pagi Pasti Happy ini merupakan hasil rapat pleno yang dilakukan KPI Pusat.
Dari hasil rapat tersebut dinyatakan bahwa acara yang dipandu oleh Uya Kuya, Nikita Mirzani, dan Billy Syahputra itu sudah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal.
Pelanggaran tersebut antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja.
Baca Juga : Karena Ulah Nikita Mirzani, Pagi-pagi Pasti Happy Dilaporkan ke KPI!
Acara yang dikenal juga dengan nama P3H ini sudah melakukan pelanggaran dengan menampilkan muatan komentar negatif oleh host pada tanggal 27 September dan tanggal 3 Oktober 2018 saat membahas isu kasus Kriss Hatta dan Hilda.
Ternyata ini bukan kali pertama acara talk show tersebut mendapatkan teguran dari KPI.
Tercatat pada Februari 2018 dan Juni 2018 KPI juga sudah melayangkan sanksi teguran untuk program ini.