"Terserah gue mah (mau dilanjutkan atau tidak). Siapapun yang pakai jasa gue (sebagai presenter), gue bekerja secara profesional," ungkap Nikita Mirzani.
Menurut KPI, ini bukan kali pertama Pagi-Pagi Pasti Happy melakukan pelanggaran.
Baca Juga : Karena Ulah Nikita Mirzani, Pagi-pagi Pasti Happy Dilaporkan ke KPI!
Sebelumnya KPI juga sudah pernah memberikan sanksi teguran untuk acara ini yakni, pada Februari 2018 dan Juni 2018.
Alasan pemberhentian penayangan acara yang biasa disebut P3H ini disebabkan program ini telah menayangkan konten negatif yang membahas kasus Kriss Hatta-Hilda pada tanggal 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018.
Pihak KPI pun menghimbau kepada pengelola acara P3H dan stasiun televisi yang menayangkan acara tersebut untuk melakukan evaluasi kembali agar pelanggaran serupa tak terjadi di kemudian hari. (*)