Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati
Grid.ID - Acara Pagi-Pagi Pasti Happy yang dipandu oleh Nikita Mirzani harus dihentikan penayangannya untuk sementara.
Hal ini diumumkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melalui penyataan resminya bila program acara Pagi-Pagi Pasti Happy di Trans TV ini tidak boleh tayang selama tiga hari mulai tanggal 3 sampai 5 Desember 2018.
Nikita Mirzani selaku salah satu pembawa acara pun memberikan tanggapan perihal penghentian sementara penayangan programnya ini.
Baca Juga : Dianggap Langgar Aturan Penyiaran, KPI Hentikan Penayangan Acara Pagi-Pagi Pasti Happy
Bukannya sedih, Nikita Mirzani justru merasa senang bisa mendapatkan jatah libur selama tiga hari.
"Berarti kan kita punya kesempatan liburan. Karena kan selama ini mau liburan dari program itu ribet banget kan. Susah," ucap Nikita seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Selain bisa menikmati waktu libur, istri Dipo Latief ini juga mengaku bila dirinya bisa lebih menikmati waktunya dengan bangun lebih siang.
Ya seperti diketahui, acara Pagi-Pagi Pasti Happy memang ditayangkan setiap pagi secara live sehingga Nikita Mirzani pun harus rela bangun lebih pagi untuk bekerja.
Baca Juga : KPI Pusat Hentikan Sementara Program Pagi-pagi Pasti Happy, Netizen Langsung Ramai Komentar!
"Lo tahu kan setiap hari Senin sampai Jumat, bangun pagi-pagi. Kalau diliburin tiga hari Alhamdulillah bisa bangun siang sekarang," ucap Nikita Mirzani saat ditemui usai memandu program Pagi-Pagi Pasti Happy di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
Nikita Mirzani juga mengaku tidak merasa keberatan bila akhirnya acara yang ia pandu itu harus diberhentikan secara permanen.
"Terserah gue mah (mau dilanjutkan atau tidak). Siapapun yang pakai jasa gue (sebagai presenter), gue bekerja secara profesional," ungkap Nikita Mirzani.
Menurut KPI, ini bukan kali pertama Pagi-Pagi Pasti Happy melakukan pelanggaran.
Baca Juga : Karena Ulah Nikita Mirzani, Pagi-pagi Pasti Happy Dilaporkan ke KPI!
Sebelumnya KPI juga sudah pernah memberikan sanksi teguran untuk acara ini yakni, pada Februari 2018 dan Juni 2018.
Alasan pemberhentian penayangan acara yang biasa disebut P3H ini disebabkan program ini telah menayangkan konten negatif yang membahas kasus Kriss Hatta-Hilda pada tanggal 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018.
Pihak KPI pun menghimbau kepada pengelola acara P3H dan stasiun televisi yang menayangkan acara tersebut untuk melakukan evaluasi kembali agar pelanggaran serupa tak terjadi di kemudian hari. (*)