Laporan Wartawan Grid.ID, Agil Hari Santoso
Grid.ID - Seorang narapidana Pekanbaru mampu membobol rekening bank seseorang dari dalam penjara.
Tak tanggung-tanggung, narapidana Pekanbaru yang tengah di dalam penjara ini mampu mencuri uang sebesar Rp 520 juta dari rekening bank korban.
Narapidana Pekanbaru ini melancarkan aksinya mencuri uang dari rekening bank korban saat tengah menedekam di penjara Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Padahal, di dalam penjara tidak diperbolehkan menggunakan barang elekronik seperti handphone atau laptop.
Baca Juga : Berenang di Air Banjir, Bocah Asal Pekanbaru Tewas Diterkam Buaya
Mengutip Kompas.com, aksi pelaku yang berinisial ZA (27) ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kasubdit 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, ZA telah menguras rekening korban berinisal AK.
"Mencari (korban) random," ujar Dani.
Dani mengungkapkan, ZA selalu dibantu oleh seseorang di luar lapas berinisal PRH (25) saat melancarkan aksinya.
Baca Juga : Pagar Tembok SDN 141 Pekanbaru Roboh, 2 Siswa Tewas dan 4 Korban Lain Alami Luka-luka
PRH diberi tugas untuk mengurus simcard baru atas nama AK, menggunakan dokumen palsu yang telah dipersiapkan.
Selain orang luar, oknum petugas lapas berinisial JE (29) ikut membantu aksi AK.
JE diberi tugas untuk membuat 15 rekening bank untuk menampung uang curian ZA.
"Kurang lebih Rp 250 juta disebarkan di 15 rekening milik seseorang yang telah dipersiapkan JE," ungkap Dani.
Baca Juga : Oknum Ketua RW di Pekanbaru Diduga Cabuli 6 Orang Anak Sekolah Dasar
Mengutip Tribun Pekanbaru, Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru Yulius Sahruzah mengiyakan bahwa salah satu narapidananya ditangkap Tim Siber Mabes Polri.
"Ditangkap Jumat lalu, dia ini narapidana kasus narkoba," ujar Yulius.
Yulius mengaku lalai saat mengetahui ZA mememiliki HP yang digunakan untuk membobol rekening dari balik jeruji.
"Ya mungkin kita lalai mengenai HP ini, kan ada keterlibatan oknum petugas juga, yang meninggal itu karena kecelakaan. Kita kurang tahu peran pegawai itu. Apakah hanya menyiapkan ATM saja atau seperti apa. Dia sudah meninggal 3 bulan sebelum polisi memeriksa," ujar Yulius.
Baca Juga : Ini Fakta-Fakta Gangguan Mental yang Dialami Oknum TNI yang Pukul Polisi di Pekanbaru
Yulius menambahkan, pelaku ZA merupakan narapidana pindahan dari lapas lain.
"Dia pindahan (ZA) dari daerah Sialang Bungkuk gitu, kurang hafal betul saya," ungkap Yulius.
Yulius menambahkan, ZA sebenarnya akan dibebaskan bersayarat.
Namun karena ZA terlibat kasus kriminal lagi, pembebasan bersyarat itu akan dicabut.
"Ada pembebasan bersyarat langsung dibawa polisi. Mengenai pembebasan bersyaratnya nanti kita cabut lagi," tambah Yulius.
(*)