Tersangka kemudian berusaha mengakhiri hidupnya dengan menenggak obat serangga itu.
Namun upayanya untuk bunuh diri gagal setelah tim dokter dari RSUD Prembun berhasil mengatasi keracunannya tersebut.
Saat gelar perkara, Senin (26/11/2018), Kapolres Kebumen Ajun Komisaris Besar Arief Bahtiar mengungkapkan, tersangka DR tega menganiaya Eni Hermawati hingga tewas karena sakit hati yang menumpuk.
Eni yang baru dinikahinya April 2018 lalu itu menuntut lebih kepada tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Baca Juga : Segudang Alasan Generasi Milenial Harus #IkutPemilu2019, Ini Kata Seleb Muda!
“Istri ingin gaul pergi ke salon dan mempunyai barang mewah. Selanjutnya suami merasa sakit hati kepada istrinya yang sudah disimpan lama," katanya.
Tersangka menganggap korban tidak menghargai pekerjaan dan penghasilan sebagai petani.
Tersangka menegur korban agar sopan saat meludah.