Grid.ID - Mantan suami Elly Sugigi, Ferry Anggara, menikah lagi dengan seorang wanita bernama Sri Wulan Madiyowati.
Ferry Anggara, mantan suami Elly Sugigi itu menikahi Sri Wulan Madiyowati yang usianya terpaut 15 tahun.
Wajah Sri Wulan Madiyowati, istri baru Ferry Anggara, mantan suami Elly Sugigi terungkap lewat unggahan terbaru akun Instagram @ferry_gg705.
Dalam foto itu, Ferry Anggara tampil mengenakan setelan jas hitam dan mempelai perempuannya mengenakan kebaya pengantin warna putih.
Pernikahan Ferry Anggara yang kedua kalinya ini cukup menarik perhatian publik.
Tak hanya soal pernikahannya, tetapi sosok istri baru mantan suami Elly Sugigi itupun juga membuat publik penasaran.
Baca Juga : 6 Potret Elly Sugigi dan Para Mantan Suami yang Tetap Kompak Meski Sudah Lama Berpisah
Merangkum dari berbagai sumber, inilah beberapa fakta tentang sosok istri baru Ferry Anggara, Sri Wulan Madiyowati.
1. Berasal dari Pekalongan
Dikutip dari nakita.id, sebelum pernikahan Ferry dan istri barunya digelar, sempat beredar undangan khusus pra nikah di media sosial.
Pada undangan khusus itu, diketahui istri Ferry Anggara kali ini berasal dari Pekalongan.
2. Terpaut 15 Tahun dengan Ferry Anggara
Dalam undangan pra nikah yang tersebar di media sosial itu juga mengungkap kalau usia Sri Wulan Madiyowati terpaut 15 tahun dengan Ferry Anggara.
Ferry Anggara yang kelahiran 1991 lebih muda 15 tahun dari istrinya yang lahir di tahun 1976.
3. Seorang Pemilik Butik
Setelah ditelusuri di akun Facebook Sri Wulan Madiyowati, istri baru Ferry Anggara ini merupakan seorang pemilik butik pakaian bernama Wulan Butik.
Selain memposting potret dirinya di akun Facebook tersebut, Sri Wulan juga kerap mengunggah foto tas dan produk fashion yang ia jual.
4. Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bandung
Masih dari akun Facebook Sri Wulan Madiyowati, diketahui istri baru Ferry Anggara ini pernah menempuh pendidikan tinggi di STIE Bandung.
Tertulis dalam riwayat pendidikannya, Sri Wulan mengambil jurusan Manajemen saat menempuh pendidikan di STIE Bandung.
(*)