Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Ungkap Roro Fitria Sempat Sakau Selama di Tahanan

By Rissa Indrasty, Selasa, 4 Desember 2018 | 16:54 WIB

Roro Fitria saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018)

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Artis Roro Fitria ditangkap atas kasus narkoba pada Februari 2018.

Kini, Roro Fitria tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kuasa hukum Roro Fitria,  Asgar Sjarfi, mengungkapkan kondisi kliennya saat ini mengalami rasa gelisah secara psikis akibat pemberhentian pemakaian narkoba secara mendadak.

Asgar Sjarfi pun memutuskan untuk menindaklanjuti kondisi Roro Fitria dengan melapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kabarnya Bu Roro kondisi terakhir masih sakau, masih mengajukan ke BNN, jadi dia masih ada keinginan untuk memakai," ungkap kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi saat dihuhungi Grid.ID melalui telepon, Selasa (4/12/2018).

Baca Juga : Bahas Panggilan Sayang, Rizky Kinos Sebut Mandul Untuk Nycta Gina

Asgar Sjarfi mengungkapkan bahwa selama ditahanan kliennya itu menunjukkan gelagat kecanduannya.

Berdasarkan cerita Asgar, Roro Fitria bahkan mengeluhkan bahwa dirinya merasa ingin mengkonsumsi sabu.

"Karena kan kemarin dia masih ingin pakai, itu yang dikeluhkan oleh dia," ungkap Asgar Sjarfi.

Kendari begitu, Roro Fitria berjuang agar kecanduannya itu bisa sembuh.

Tak ada niatan bagi Roro Fitria untuk memenuhi kebutuhannya atas obat terlarang tersebut.

Baca Juga : Rayakan Natal, Gisella Anastasia Bakal Pergi ke China Demi Bisnis

Asgar Sjarfi kemudian juga mengungkapkan harapan Roro Fitria agar bisa menjalani proses rehabilitasi.

"Dia mau di rehab di dalam sana atau di luar, kami sekarang lagi ingin mengajukan kepada BNN," ungkap Asgar Sjarfi.

Baca Juga : Kenang Momen Lawas, Maya Septha: Hidup Nggak Ada yang Sempurna

Seperti diketahui Roro Fitria ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram di dalam bungkus rokok.

Atas hal tersebut, Roro Fitria divonis hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta.

(*)