Find Us On Social Media :

Gading Marten dan Gisella Anastasia Tak Hadir, Sidang Cerai Perdana Ditunda

By Lalu Hendri Bagus Setiawan, Rabu, 5 Desember 2018 | 12:05 WIB

Gading Marten dan Gisella Anastasia

Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus

Grid.ID - Sidang perdana perceraian pasangan selebriti Gading Marten dan Gisella Anastasia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).

Pengacara Gisella Anastasia, Andreas Sapta dan pengacara Gading Marten Kriss Salam hadir di persidangan, baik Gisella Anastasia maupun Gading Marten tak nampak hadir di persidangan perceraian mereka.

Sidang dimulai pada sekitar pukul 10 45, dan tertutup untuk umum

"Sidang perkara perceraian antara Saudari Gisella Anastasia dan Saudara Gading Marten dibuka dan tertutup untuk umum," ujar ketua majelis hakim.

Baca Juga : Jalani Sidang Cerai Perdana Hari Ini, Kuasa Hukum Nantikan Kehadiran Gisella Anastasia

Tak sampai 10 menit sidang berakhir karena terpaksa harus ditunda akibat ketidakhadiran Gisella Anastasia selaku penggugat.

"Kita memang secara patut kita punya surat kuaasa memberikan ke hakim. Namun, setelah duduk didalam, mba gisel tidak hadir," ujar pengacara Gisella Anastasi, Andreas Sapta usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu (5/12/2018).

Gisella Anastasia sendiri absen dipersidangan perceraian pertamanya tanpa keterangan apapun.

"Tidak hadir tadi tidak ada keterangan apapun," lanjut pengacara Gisella Anastasia, Andreas Sapta.

Baca Juga : Tanggapi Perceraian Gading Marten dan Gisella Anastasia, Roy Marten: Mudah-mudahan Gisel Bisa Menemukan Kebahagiaan Lain...

Sementara itu Gading Marten sendiri memang sudah menyatakan niatnya untuk tak hadir di persidangan sampai hakim resmi mengetok palu perceraiannya dengan Gisella Anastasia, selaku tergugat ia pun tak diharuskan hadir di persidangan.

Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada tanggal 12 Desember yang akan datang, Gisella Anastasia diminta hakim agar hadir dipersidangan.

"Majelis hakim berbicara kepada kami, sidag selanjutnya Mba Gisel sebagai prinsipal bisa hadir memenuhi hukum acara melakukan mediasi," pungkasnya. (*)