Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Masa penahanan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet kembali diperpanjang.
Permohonan perpanjangan masa penahanan itu diminta oleh Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya kepada pihak jaksa.
Permintaan tersebut diajukan lantaran penyidikan terkait kasus yang melibatkan ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu belum juga rampung.
Baca Juga : Telepon Selularnya Sempat Hilang, Zaskia Adya Mecca: Gini Kalo Punya Anak 4!
Perpanjangan masa penahanan Ratna Sarumpaet dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Argo Yuwono mengatakan penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
"Semuanya untuk kasus bu Ratna ya misalnya memang habis perpanjangan dari perpanjangan kejaksaan, kita minta perpanjangan dari pengadilan selama 30 hari, sudah kita lakukan," kata Argo Yuwono seperti dikutip Grid.ID dari Kompas TV, Selasa (4/12/2018).
Baca Juga : Pertama Kali Nyanyikan Soundtrack Film, Jaz Hayat Akui Kesulitannya
Dilansir dari kompas.com, perpanjangan masa penahanan tersebut terhitung sejak Rabu (5/12/2018). Perpanjangan dilakukan mengingat pada tanggal 5 Desember 2018 merupakan hari terakhir masa penahanan Ratna Sarumpaet.