Find Us On Social Media :

Penyidikan Belum Rampung, Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Kembali Diperpanjang

By Annisa Dienfitri, Rabu, 5 Desember 2018 | 16:44 WIB

Ratna Sarumpaet lebih banyak diam di dalam penjara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Masa penahanan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet kembali diperpanjang.

Permohonan perpanjangan masa penahanan itu diminta oleh Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya kepada pihak jaksa.

Permintaan tersebut diajukan lantaran penyidikan terkait kasus yang melibatkan ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu belum juga rampung.

Baca Juga : Telepon Selularnya Sempat Hilang, Zaskia Adya Mecca: Gini Kalo Punya Anak 4!

Perpanjangan masa penahanan Ratna Sarumpaet dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Argo Yuwono mengatakan penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

"Semuanya untuk kasus bu Ratna ya misalnya memang habis perpanjangan dari perpanjangan kejaksaan, kita minta perpanjangan dari pengadilan selama 30 hari, sudah kita lakukan," kata Argo Yuwono seperti dikutip Grid.ID dari Kompas TV, Selasa (4/12/2018).

Baca Juga : Pertama Kali Nyanyikan Soundtrack Film, Jaz Hayat Akui Kesulitannya

Dilansir dari kompas.com, perpanjangan masa penahanan tersebut terhitung sejak Rabu (5/12/2018). Perpanjangan dilakukan mengingat pada tanggal 5 Desember 2018 merupakan hari terakhir masa penahanan Ratna Sarumpaet.

Sebelumnya Ratna telah menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10/2018). Pada tanggal 25 Oktober 2018, masa penahanan pertama Ratna pun berakhir. Kemudian kepolisian kembali memperpanjang masa penahanan selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan Ratna menjadi tahanan kota sebanyak 2 kali. Namun, tak ada permohonan penahanan kota Ratna yang dikabulkan polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks tentang penganiayaan.

Baca Juga : Kebiasaan Manis Ananda Omesh, Selalu Cium Kening Anak Sebelum Tidur

Melansir tribunnews.com, Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 yang menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Seniman yang juga aktivis tersebut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sesaat sebelum dirinya naik pesawat untuk meninggalkan Indonesia menuju Chili, Kamis (4/10/2018) malam.

 

(*)