Find Us On Social Media :

Hadapi Vonis, Zumi Zola Tampak Tersenyum Santai dengan Tangan Berbalut Perban

By Rissa Indrasty, Kamis, 6 Desember 2018 | 11:20 WIB

Zumi Zola dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).

Baca Juga : Inspirasi Busana Kondangan yang Simpel dan Feminin ala Nana Mirdad

Baca Juga : Masih Alami Gangguan Mistis, Ruben Onsu: Semua yang Bantu Saya Celaka!

Tangan kiri Zumi Zola dikabarkan terjepit saat ia bermain basket sebelum ditahan KPK.

Seperti diketahui Zumi Zola menerima uang gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 dollar Amerika dan 100.000 dollar Singapura.

Tak hanya itu, Zumi Zola juga menerima 1 unit toyota alphard dari kontraktor.

Uang gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya keluarga.

Sedangkan penyuapan yang dilakukan Zumi Zola yaitu memberikan suap sebesar Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga : Dari Balet hingga Play Date dengan Rafathar, Inilah 8 Potret Kebersamaan Koneng dengan Gempi dalam Berbagai Momen

Suap tersebut dilakukan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Selain itu, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. (*)