Kemudian ada pula seorang wanita yang menghela napas dan berujar kaget ketika hakim anggota membacakan banyaknya jumlah uang ketok palu yang dilakukan Zumi Zola.
"Gila," ungkap kaget seorang wanita berbaju dan berkerudung coklat.
Seperti diketahui Zumi Zola menerima uang gratifikasi lebih dari Rp40 miliar, 173.300 dolar Amerika dan 100.000 dolar Singapura.
Tak hanya itu, Zumi Zola juga menerima 1 unit toyota alphard dari kontraktor.
Baca Juga : Ciye, Rina Nose Punya Kekasih Baru! Seorang Bule Lho
Sedangkan penyuapan yang dilakukan Zumi Zola yaitu memberikan suap sebesar Rp16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi.
Uang gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya keluarga.
Atas hal tersebut, Zumi Zola dituntut pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. (*)