Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Gubernur non aktif Zumi Zola akan melaksanakan sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).
Zumi Zola tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pukul 10.05 WIB.
Zumi Zola menunjukkan wajah santai dan tampak sesekali menunjukkan mimik wajah tersenyum dengan tangan dibalut perban.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga : Audi Marissa Buka Bisnis Restoran Jepang ala Indonesia
Saat hakim membacakan keterangan bukti-bukti tindakan yang dilakukan Zumi Zola, para kuasa hukum Zumi Zola ada yang tampak tertunduk membaca sesuatu, beberapa tampak menulis sesuatu dan beberapa tampak berbincang.
Sedangkan suasana ruang sidang tampak ramai dihadiri orang-orang, hingga hampir semua kursi tampak penuh.
Saat anggota hakim membacakan bukti-bukti pidana yang dilakukan Zumi Zola, para pengunjung tampak menyimak.
Beberapa dari pengunjung tampak tidak menyangka bahwa ada nama yang terlibat dalam penyuapan.
"Oh dari si itu juga," ungkap seorang pria berpakaian kemeja putih.
Kemudian ada pula seorang wanita yang menghela napas dan berujar kaget ketika hakim anggota membacakan banyaknya jumlah uang ketok palu yang dilakukan Zumi Zola.
"Gila," ungkap kaget seorang wanita berbaju dan berkerudung coklat.
Seperti diketahui Zumi Zola menerima uang gratifikasi lebih dari Rp40 miliar, 173.300 dolar Amerika dan 100.000 dolar Singapura.
Tak hanya itu, Zumi Zola juga menerima 1 unit toyota alphard dari kontraktor.
Baca Juga : Ciye, Rina Nose Punya Kekasih Baru! Seorang Bule Lho
Sedangkan penyuapan yang dilakukan Zumi Zola yaitu memberikan suap sebesar Rp16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi.
Uang gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya keluarga.
Atas hal tersebut, Zumi Zola dituntut pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. (*)