Find Us On Social Media :

Zumi Zola Dikurangi Masa Hukuman Penjaranya, Begini Penjelasan Majelis Hakim

By Rissa Indrasty, Kamis, 6 Desember 2018 | 15:00 WIB

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sore tadi, Kamis (23/8/2018), baru saja selesai menjalani sidang

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Gubernur non aktif Zumi Zola menjalankan sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).

Zumi Zola tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pukul 10.05 WIB.

Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya Jaksa menuntut Zumi Zola dengan hukuman penjara selama 8 dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga : Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Denda 500 Juta, dan Dicabut Hak Politiknya!

Baca Juga : Tren Gaya Hijab 2019 dengan Paduan Rok Motif Kotak-kotak ala Selebgram

Di samping itu, jaksa menuntut agar hak politik Zumi Zola dicabut selama 5 tahun setelah dirinya usai menjalani hukuman.

Akan tetapi, Majelis Hakim memutuskan untuk memangkas 2 tahun hukuman dan mengurangi denda yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan penambahan masa kurungan.

Baca Juga : Prediksi Tren Makeup 2019 dari Makeup Artist Indonesia Bubah Alfian

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah. Dan apalabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Masa penahanan dikurangi masa tahanan selama 6 bulan," ungkap Majelis Hakim saat dipantau Grid.ID sedang membacakan putusan, Kamis (6/12/2018).