Pada akhir sidang, Zumi Zola berunding dengan kuasa hukumnya dan menerima hasil keputusan tersebut.
Seperti diketahui Zumi Zola menerima uang gratifikasi lebih dari Rp40 miliar, 173.300 dolar Amerika dan 100.000 dolar Singapura.
Tak hanya itu, Zumi Zola juga menerima 1 unit toyota alphard dari kontraktor.
Uang gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya keluarga.
Sedangkan penyuapan yang dilakukan Zumi Zola yaitu memberikan suap sebesar Rp16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. (*)