Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Gubernur non aktif Zumi Zola menjalankan sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).
Zumi Zola tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pukul 10.05 WIB.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya Jaksa menuntut Zumi Zola dengan hukuman penjara selama 8 dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga : Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Denda 500 Juta, dan Dicabut Hak Politiknya!
Baca Juga : Tren Gaya Hijab 2019 dengan Paduan Rok Motif Kotak-kotak ala Selebgram
Di samping itu, jaksa menuntut agar hak politik Zumi Zola dicabut selama 5 tahun setelah dirinya usai menjalani hukuman.
Akan tetapi, Majelis Hakim memutuskan untuk memangkas 2 tahun hukuman dan mengurangi denda yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan penambahan masa kurungan.
Baca Juga : Prediksi Tren Makeup 2019 dari Makeup Artist Indonesia Bubah Alfian
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah. Dan apalabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Masa penahanan dikurangi masa tahanan selama 6 bulan," ungkap Majelis Hakim saat dipantau Grid.ID sedang membacakan putusan, Kamis (6/12/2018).
Namun, hakim tetap menyetujui tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana hak politik Zumi Zola dicabut.
"Terdakwa Zumi Zola Zulfikri berupa Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," lanjut majelis hakim.
Alasan hakim mengurangi masa kurungan lantaran menghargai Zumi Zola yang membenarkan perbuatan pidananya.
Baca Juga : Tren Naked Dress Harga Ratusan Juta ala Artis Hollywood, Salah Satunya Gaun Pengantin Priyanka Chopra
"Namun majelis hakim memeberikan apresiasi terhadap terdakwa yang telah berterus terang dan mengakui kesalahannya," kata Majelis Hakim.
Di samping itu, Zumi Zola juga mengembalikan sejumlah uang korupsi yang digunakannya untuk kepentingan pribadi.
"Serta beritikad baik untuk mengembalikan uang sejumlah 300 juta rupiah yang telah digunakan untuk biaya umrah sebagai dasar untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," ungkap majelis hakim.
Baca Juga : Kasusnya Lagi Heboh, Ini Bahaya Kosmetik Ilegal Online yang Dijual Bebas Menurut Pakar Kecantikan Kulit
Pada akhir sidang, Zumi Zola berunding dengan kuasa hukumnya dan menerima hasil keputusan tersebut.
Seperti diketahui Zumi Zola menerima uang gratifikasi lebih dari Rp40 miliar, 173.300 dolar Amerika dan 100.000 dolar Singapura.
Tak hanya itu, Zumi Zola juga menerima 1 unit toyota alphard dari kontraktor.
Uang gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya keluarga.
Sedangkan penyuapan yang dilakukan Zumi Zola yaitu memberikan suap sebesar Rp16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. (*)