Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola telah melaksanakan sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).
Awalnya, Jaksa menuntut Zumi Zola kurungan penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar dan tak bisa menggunakan hak politik selama 5 tahun.
Namun, hukuman tersebut diringankan oleh majelis hakim yang akhirnya Zumi Zola dijatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan dikurangi masa tahanan selama 6 bulan.
Baca Juga : Jelang Pernikahannya dengan Adly Fairuz, Angbeen Rishi Bersyukur Sang Calon Suami Tak Banyak Permintaan
Selain itu, Zumi Zola tak boleh menggunakan hak politiknya selama 5 tahun, terhitung usai dirinya menjalani masa hukuman pokoknya.
Pengurangan hukuman tersebut karena Zumi Zola diberikan apresiasi dimana dirinya mengakui kesalahannya dan mengembalikan dana korupsi Rp300 juta yang digunakan untuk umrah.
Seusai persidangan, Zumi Zola tampak selalu menunjukkan wajah tersenyum.
Menurut kuasa hukumnya, Zumi Zola sangat menghormati keputusan hakim sehingga hal tersebut tampak pada senyuman yang diberikannya.
"Ekspresi beliau terucap di mulut mengapresiasi putusan majelis hakim," ungkap kuasa hukum Zumi Zola, Handika saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri, Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Di mana hasil keputusan yang disetujuinya tersebut merupakan keputusan yang sebanding dengan keterbukaannya dalam menyampaikan kesaksian fakta-fakta tentang tindak pidana yang dilakukannya.
"Bagaimanapun dalam persidangan menyampaikan keterbukaan, jujur, hari ini dinggap adil, makanya nggak banding," ungkap Handika.
Kendati demikian, perasaan Zumi Zola tak bisa dipungkiri tetap sedih.
Baca Juga : Satu Pengendara Wanita Tewas Setelah Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Puting Beliung yang Terjang Bogor
Emosi tersebut juga berasal dari wafatnya ayahanda baru-baru ini.
"Tapi suasana hati masih sedih," ungkap Handika.
Meski masa kurungan adalah hal yang berat, akan tetapi Zumi Zola harus menerima menuai padi yang ditanamnya.
"6 tahun penjara tentu berat, tapi adil dihormati dan diterima," tandas Handika. (*)