Selain itu, Zumi Zola menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
4. Tak pernah laporkan gratifikasi yang diterima
Zumi Zola tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterimanya sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, dalam Undang-Undang Tipikor, gratifikasi harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.
5. Menggunakan hasil gratifikasi untuk keperluan pribadi
Menurut hakim, Zumi Zola menggunakan uang gratifikasi untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarga.
Dilansir Grid.ID dari Kompas, beberapa barang yang diduga dibeli Zumi Zola dengan menggunakan hasil gratifikasi yaitu dompet dan ikat pinggang senilai Rp 40 juta serta pembelian sapi dalam rangka acara Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung seniliai Rp 50 juta.
Zumi Zola pun mengakui ada uang dari kontraktor yang diterima keluarganya, yakni untuk keperluan ayah, ibu, dan sang istri.
Mantan orang kepercayaan Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang mengungkapkan, dirinya pernah memberikan uang kepada Hermina, ibu kandung Zumi Zola dan memberikan uang secara tunai dan transfer kepada istri Zumi Zola, Sherin Taria.
Baca Juga : Zumi Zola: Kenapa Ayah Meninggal Saat Proses Hukum Sangat Berat
6. Berangkat umroh dengan uang dari kontraktor
Zumi Zola sempat mengaku bahwa ada uang dari kontraktor yang digunakan untuk membayar biaya umrohnya bersama keluarga.