Find Us On Social Media :

10 Fakta Kasus Korupsi Zumi Zola, Divonis 6 Tahun Penjara Setelah Terbukti Pakai Uang Gratifikasi untuk Beli Ikat Pinggang Hingga Action Figure

By Atikah Ishmah W, Jumat, 7 Desember 2018 | 10:11 WIB

10 Fakta Kasus Korupsi Zumi Zola, Sempat Marah karena Fee yang Diterima saat Jadi Bupati Lebih Besar daripada saat Jadi Gubernur.

Laporan Wartawan Grid.ID, Atikah Ishmah W.

Grid.ID - Mantan aktor sekaligus mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola kini telah divonis penjara, sejumlah fakta kasus korupsi Zumi Zola pun beredar luas di media.

Tak sedikit fakta kasus korupsi Zumi Zola yang juga pernah menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur ini.

Fakta kasus korupsi Zumi Zola terungkap selama sang mantan aktor menjalani persidangan di pengadilan.

Baca Juga : Mengidap Diabetes, Zumi Zola Terlihat Segar Saat Sidang Berkat Puasa Nabi dan Olahraga

Sebelum memutuskan untuk terjun ke dunia politik, Zumi Zola adalah seorang artis yang membintangi beberapa film dan sinetron antara lain, Disini Ada Setan, Culunnya Pacarku, dan masih banyak lagi.

Zumi Zola dilantik sebagai Gubernur Jambi di Istana Negara pada 12 Februari 2016 lalu setelah menang dalam Pilkada 2015.

Sebelum menjadi Gubernur Jambi, ia mengawali kariernya di bidang politik sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016.

Baca Juga : Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Keadaan Sang Istri Saat Ini

Mantan kekasih Ayu Dewi ini ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan terkait kasus dugaan sulap senilai Rp 6 miliar.

Berikut ini Grid.ID telah merangkum 10 fakta kasus korupsi Zumi Zola yang membuat sang aktor harus mendekam di balik jeruji besi.

1. Mengaku telah melakukan suap pada anggota DPRD Provinsi Jambi

Zumi Zola mengaku dirinya telah menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi dengan alasan agar pimpinan dan para anggota DPRD tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Selain itu, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Zumi Zola diperkirakan telah melakukan suap pada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan biaya senilai total Rp 16,34 miliar.

Baca Juga : Zumi Zola Tersenyum Usai Vonis Hakim, Pengacara Ungkap Perasaan Kliennya yang Sesungguhnya

2. Menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari kontraktor

Zumi Zola mengakui pernah menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha.

Mobil mewah tersebut diketahui berasal dari kontraktor Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

"Mobil Alphard saya akui saya terima dan saya sudah kembalikan pada KPK," ujar Zumi Zola saat menanggapi keterangan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/10/2018) seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Baca Juga : Berita Terpopuler 2018: Deretan Artis yang Temani Suaminya Saat Sakit Hingga Ayu Dewi yang Bikin Netizen Ngakak Saat Zumi Zola Jadi Tersangka Kasus Korupsi

3. Menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar

Pertama, Zumi Zola menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Selanjutnya, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi Zola menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

4. Tak pernah laporkan gratifikasi yang diterima

Zumi Zola tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterimanya sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, dalam Undang-Undang Tipikor, gratifikasi harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

5. Menggunakan hasil gratifikasi untuk keperluan pribadi

Menurut hakim, Zumi Zola menggunakan uang gratifikasi untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarga.

Dilansir Grid.ID dari Kompas, beberapa barang yang diduga dibeli Zumi Zola dengan menggunakan hasil gratifikasi yaitu dompet dan ikat pinggang senilai Rp 40 juta serta pembelian sapi dalam rangka acara Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung seniliai Rp 50 juta.

Zumi Zola pun mengakui ada uang dari kontraktor yang diterima keluarganya, yakni untuk keperluan ayah, ibu, dan sang istri.

Mantan orang kepercayaan Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang mengungkapkan, dirinya pernah memberikan uang kepada Hermina, ibu kandung Zumi Zola dan memberikan uang secara tunai dan transfer kepada istri Zumi Zola, Sherin Taria.

Baca Juga : Zumi Zola: Kenapa Ayah Meninggal Saat Proses Hukum Sangat Berat

6. Berangkat umroh dengan uang dari kontraktor

Zumi Zola sempat mengaku bahwa ada uang dari kontraktor yang digunakan untuk membayar biaya umrohnya bersama keluarga.

Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi pun mengungkapkan biayanya mencapai Rp 270 juta.

7. Beli action figure

Dalam persidangan, terungkap bahwa Zumi Zola juga membeli 16 action figure menggunakan hasil gratifikasi.

"Action figure itu berupa patung yang menyerupai aktor dalam film Marvel. Belanjanya di Singapura. Ada yang sudah sampai ke terdakwa, karena belinya tahun 2016, pemesanan selama satu tahun," kata Asrul Pandapotan Sihotang, mantan orang kepercayaan Zumi Zola.

Rinciannya, pada Oktober 2017 Asrul Pandapotan Sihotangmembayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi Zola pada 2016.

Pembayaran action figure tersebut dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura.

Kemudian, pada Juni-November 2017, Asrul membayar pelunasan pemesanan sembilan patung action figure marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura.

Selain itu, Asrul juga membayar 16 items orderan Zumi Zola di XM Studios seharga 5.600 dollar Singapura dengan cara setor tunai.

Baca Juga : Suaminya Dijerat Hukuman 6 Tahun Penjara, Istri Zumi Zola Banting Setir Jual Jilbab Demi Menyambung Hidup

8. Pernah marah karena fee yang diterima saat jadi bupati lebih besar daripada saat jadi gubernur

Zumi Zola memarahi orang kepercayaannya, Apif Firmansyah lantaran fee yang dia peroleh dari kontraktor lebih besar saat jadi bupati ketimbang saat menjadi gubernur.

Hal itu dikatakan Asrul Pandapotan Sihotang saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).

"Waktu itu saya datang terlambat, tapi saya dengar kata-kata itu," kata Asrul.

Orang kepercayaan Zumi Zola itu mengaku pernah mendengar kata-kata yang disampaikan Zumi di halaman rumah dinas gubernur.

Menurut keterangan Asrul, saat itu Zumi mengatakan,"Masa fee yang Gue terima waktu jadi Gubernur masih gedean waktu Gue jadi Bupati?"

Saat itu, Zumi marah karena uang fee yang diperoleh Apip dari para kontraktor rekanan Dinas Pekerjaan Umum, jumlahnya dinilai terlalu kecil.

"Saya dengar itu soal fee 2016. Kata Apip, potensinya cuma Rp 7-8 miliar, karena fee sebelumnya sudah diambil gubernur sebelumnya," kata Asrul.

Baca Juga : Usai Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Tetap Pasang Wajah Senyum

9. Dituntut 8 tahun penjara

Sebelumnya, Zumi Zola dituntut jaksa KPK 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

"Menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Iskandar Marwato saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Baca Juga : Zumi Zola Hadapi Sidang Putusan Hari Ini, Para Pengunjung Tampak Kaget!

10. Divonis 6 tahun penjara

Pada Kamis (6/12/2018), Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018), seperti yang dikutip Grid.ID dari tribunnews.com.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai, perbuatan Zumi Zola tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, Zumi Zola mengakui dan menyesali perbuatan serta berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Zumi Zola juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta. (*)