Find Us On Social Media :

7 Fakta Perselingkuhan Maut di Cirebon, Supir Ambulans Kalap hingga Bunuh Kekasih Gelap

By Agil Hari Santoso, Jumat, 7 Desember 2018 | 18:34 WIB

7 Fakta Perselingkuhan Maut di Cirebon, Supir Ambulans Kalap hingga Bunuh Kekasih Gelap

7. Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Ditangkap karena membunuh kekasih gelapnya, ES kini terancam mendapatkan hukuman berat.

Mengutip Tribun Jabar, ES terancam mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"ES dijerat pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Suhermanto.

(*)