Grid.ID - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, praktik jual beli maupun pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP) perlu diusut sampai tuntas.
Sebelumnya, hasil penelusuran tim Kompas menemukan blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko dalam platform jual beli online Tokopedia.
Agus menegaskan, e-KTP merupakan dokumen negara dan identitas pribadi seseorang sebagai warga negara.
Baca Juga : Lindswell Kwok Menikah Hari Ini, Sang Ibu Malah Merasa Dibohongi
"Itu dokumen resmi negara. Sekali lagi, itu identitas kita sebagai warga negara dan tidak boleh dipalsukan, itu harus ditangkap, harus dicari, karena kriminal itu," ujar Agus ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (9/12/2018).
"(Blangko e-KTP) yang keluarin pemerintah, masa bisa dijual di toko online segala, yang benar saja. Nanti lama-lama surat nikah, dan sebagainya dijual di online," sambung dia.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan.
Baca Juga : Begini Kata Lurah Pondok Kopi Soal Ribuan e-KTP yang Ditemukan di Pondok Kopi
Beredarnya blangko di pasaran dinilainya dapat berakibat fatal, apalagi di tahun politik. Ia mengatakan, e-KTP tersebut dapat disalahgunakan seseorang untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Oleh sebab itu, Agus mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan sweeping terhadap praktik-praktik serupa.