Maupun menikah dalam jangka waktu kontrak yang diberikan, mesti sudah diperjanjikan sebelumnya, seperti dikutip dari Intisari online.
Hal ini dikarenakan menurut Undang Undang ketenagakerjaan Pasal 153 ayat1 menyatakan bahwa pengunduran diri harus didasarkan pada kemauan dari karyawan.
Masa kamu hendak menikah atau "kebobolan" malah dipecat? Rugi di kamu dong
"Maka penting untuk karyawan mengenali hak mereka dan jangan sungkan untuk bertanya," tutup Yulius. (*)
(BACA JUGA Ini 5 Desain Kamar Remaja yang Keren, Kombinasi Warna Bisa Berikan Kesan Berbeda)