a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
Melanggar aturan tersebut, kaya gini nih hukumannya.
Pelanggaran atas lampu depan yang menyilaukan bisa dikenai hukuman denda atau penjara.
Ketentuannya terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 279, begini bunyinya;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah)".(*)