Grid.ID - Ada 2 alasan pengendara mobil, saat memutuskan mengganti lampu depan.
Standar dari mobil dianggap kurang terang dan yang berikutnya biar gaya.
Padahal mengganti lampu depan jadi lebih terang, juga bisa menyilaukan bagi pengendara lain.
(BACA JUGA : 8 Fakta Menarik Soal Radiator Coolant, Dari Pilihan Sampai Plus Minusnya)
Kalau sudah menyilaukan, maka bisa membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
Soal lampu depan mobil, kamu harus tahu aturan yang diberlakukan.
Aturan pencahayaan lampu kendaraan sudah diatur dalam persyaratan kendaraan laik jalan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(BACA JUGA : Anies-Sandi Bukan Pilihan Luna Maya, Makanya Kalau Mereka Menang Ini yang Dilakukan)
Turunan peraturan tentang lampu juga ada pada Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Pada PM Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 24 berbunyi;
(1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
Melanggar aturan tersebut, kaya gini nih hukumannya.
Pelanggaran atas lampu depan yang menyilaukan bisa dikenai hukuman denda atau penjara.
Ketentuannya terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 279, begini bunyinya;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah)".(*)