Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Hasil sidang Perceraian Aming Sugandhi dan Evelyn Nada Anjani tahap ke 4 yang digelar pada hari ini (20/4/2017) di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan lebih kepada pihak Evelyn yang memberikan jawaban terhadap gugatan dari Aming.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna saat ditemui Grid.ID.
"Agenda ini kami memberikan jawaban terhadap gugatan, dari pemohon. kami tadi menyerahkan jawaban dari pemohon. Intinya termohon menolak semua dalil-dalil yang diberikan oleh pemohon sebab buktinya tidak ada alias mengkhayal," ungkap Henry.
(BACA JUGA Ada Beberapa Hal yang Membuat Aming Tak Bisa Pertahankan Rumah Tangga)
Terdapat kurang lebih 21 pernyataan atau dalil yang ditolak oleh pihak Evelyn dalam gugatan yang diberikan oleh Aming pada sidang tersebut, salah satunya KDRT.
"Jadi kita berikan jawaban semua ada 21 tadi kalu tidak salah, nah 21 itu intinya termohon menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, semuanya kami tolak dengan keras salah satunya seperti KDRT, atau dikatakan keributan yang sering, kita tolak semuanya karena buktinya tidak ada," tambah Henry.
Jika Aming bersihkukuh tetap ingin berpisah, Henry pun selaku kuasa hukum Evelyn juga mengatakan bahwa Evelyn tetap konsisten untuk mempertahankan rumah tangganya bersama Aming.
"Intinya klien kami sangat mencintai Aming. Tidak mau ada perceraian. Jadi mau dihina atau di apakan, kami cukup senyum saja," ungkap Henry Indraguna.
Sidang Perceraian Aming dan Evelyn ini selanjutnya akan digelar pada 28 April 2017 di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, dengan agenda replik yaitu menunggu jawaban dari pihak Aming.
(BACA JUGA Jika Evelyn Tenangkan Diri di Jepang, ini Alasan Aming Absen di Ruang Sidang)
"Sidang selanjutnya nanti agendanya adalah replik pemohon akan menjawab isi dari jawaban kami tadi. Saya kasih PR Devi untuk menjawab surat cinta dari kami jadi minggu depan harus balas," jelas Henry.
Untuk sidang replik dan duplik seperti ini, Henry mengatakan bahwa Aming dan Evelyn tidak masalah jika tidak hadir, yang terpenting diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
"Kalau untuk jawaban replik duplik kaya gini termohon sama pemohon nggak hadir nggak apa-apa, cukup diwakilkan pengacaranya," tutup Henry. (*)