Grid.ID - Nggak bosan-bosan sebelum pesawat tinggal landas, pramugari mengingatkan kamu buat matiin hape.
Dan kamu pun harus mematuhi aturan tersebut tanpa ada dalih apapun.
Hape baru boleh diaktifkan kembali saat pesawat mengudara.
(BACA JUGA: Jangan Asal, Ini Alasan Pentingnya Memilih Posisi Kursi di Pesawat Demi Keselamatan)
Dengan catatan, hape harus dalam status airplane mode.
Mengapa hape harus dalam kondisi airplane mode?
Federal Aviation Administration (FAA) menjelaskan bahwa frekuensi radio dari hape atau gadget lainnya bisa sangat sensitif dan mengganggu komunikasi dan navigasi pesawat.
Hal tersebut berpengaruh terhadap keselamatan kamu sendiri sebagai penumpang pesawat.
Lalu bagaimana jadinya jika kamu tidak, atau lupa, mengaktifkan airplane mode?
(BACA JUGA: Lagi! Sudah Bayar Tiket Pesawat Rp 10 Juta Penumpang dipaksa Turun, Penyebabnya Kok Bisa)
Mengutip situs Smarter Travel, gadget kamu akan terus mencoba mendapatkan koneksi pada setiap menara komunikasi di daratan terdekat.
Hal itu terjadi selama pesawat mengudara.
Tak hanya mengganggu bagi sinyal komunikasi dan navigasi, hal tersebut juga berpengaruh bagi hape kamu sendiri.
Smartphone akan sangat cepat kehabisan daya baterai karena berusaha menjangkau sinyal.
"Sinyal hape tidak bekerja dengan baik jika mengikuti kecepatan dan ketinggian pesawat," tutur Chief Operating Officer dari Gogo, John Wade.
Gogo adalah perusahaan teknologi yang menghadirkan koneksi WiFi dalam pesawat seperti Delta Airlines, United Airlines, dan lainnya.
(BACA JUGA: Pramugari Ini Dituduh Netizen Telah Berbuat Mesum Di Dalam Toilet Pesawat, Lihat Apa Yang Terjadi Selanjutnya)
Masalah selanjutnya, bagaimana dengan WiFi di pesawat? Apakah juga akan mengganggu komunikasi dan navigasi?
Rupanya, WiFi dalam pesawat adalah pilihan yang tepat karena berbasis satelit.
Bukan berbasis menara komunikasi seperti yang ada di daratan.
Namun, selama kamu tidak memesan WiFi on Board atau WiFi dalam pesawat, sangat dianjurkan untuk mengaktifkan airplane mode.
Ini demi keselamatan kamu juga lho. (*)