Baca Juga : Podomoro Park, Hunian Masa Kini Dalam Keasrian Kawasan Resort
"Misalnya di dalam pasal 28 ayat 2 unsur menyebarkan informasi. Kita buktikan dalam pleidoi kita, unsur menyebarkan informasi itu tidak dilakukan oleh Mas Dhani," ungkapnya.
"Kenapa? Karena bukan Mas Dhani yang men-tweet langsung ke dalam Twitter," sebutnya lagi.
Selanjutnya, Hendarsam selaku tim kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya menekan hal lain di mana dalam cuitan tersebut, dalam pengertian bahasa yang harfiah, unsur antar golongan seharusnya tidak dimasukkan dalam delik aduan karena tidak jelas golongan apa yang dimaksud.
"Yang kedua, unsur antar golongan. Di sini, kita akan membuktikan bahwasanya para pendukung penista agama itu bukanlah suatu golongan," ungkapnya.
Baca Juga : Lagi! Ahmad Dhani Didampingi Dul Jaelani Hadiri Sidang Pleidoi
"Jadi musti kita buktikan. Dan dalam pleidoi pembelaan Mas Dhani, 2 unsur tersebut jadi titik poin kita," sambungnya.
Sebagai konklusi, ia menberikan pembelaan kalau berdasarkan dua unsur tersebut, Ahmad Dhani seharusnya tidak dituntut dengan pasal karet tersebut.
"Berdasarkan ketentuan pidana, kalau salah satu unsur tidak terpenuhi. Maka Mas Dhani bebas. Itu yang paling penting," tegasnya.
Baca Juga : Mengintip Keakraban 4 Anak Mulan Jameela dari Pernikahannya dengan Harry nugraha dan Ahmad Dhani
"Artinya tidak bisa dituntut secara hukum. Jadi inti pleidoi kita di situ," tutupnya.
(*)