Find Us On Social Media :

Ahmad Dhani Tekankan 2 Hal dalam Sidang Pembelaannya

By Ria Theresia, Senin, 10 Desember 2018 | 18:34 WIB

Ahmad Dhani saat menghadiri sidang dengan agenda pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada

Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang

Grid.ID - Menanggapi berbagai macam delik aduan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya, Ahmad Dhani menyebut ada tiga hal yang ingin ia tekankan pada jadwal sidang dengan agenda pleidoi yang digelar pada Senin (10/12/2018).

Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama, Ahmad Dhani menyebut kalau ia sangat siap menghadapi sidang dengan agenda mengajukan pleidoi yakni dari segi hukum yang akan dibawakan kuasa hukumnya dan dirinya sendiri mewakili sisi sosial.

"Sangat siap. Pleidoi ada 2, satunya dari penasehat hukum, tentunya berdasarkan aspek hukum. Satunya lagi dari saya pribadi, dari aspek di luar hukum," ujar mantan suami Maia Estianty ini.

Baca Juga : Komentari Lagu Sontoloyo, Ahmad Dhani Terheran Banyak yang Nonton

Baca Juga : Koleksi Jaket Jeans Kekinian Nagita Slavina yang Berharga Fantastis

Hal ini dilakukannya untuk memberikan pencerahan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan aspek lain selain dari aspek hukum.

"Jadi kita memberikan pengertian pada hakim bukan hanya dari sisi akademis, aspek hukum pidana tapi dari aspek yang lain," sambungnya.

Aldwin Rahadian selaku kuasa hukumnya menyebutkan kalau dari sisi hukum, timnya akan menjelaskan kalau berdasarkan fakta-fakta persidangan, delik aduan tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga : Tren Gaya Hijab 2019, Paduan Rok Lipit dan Outer ala Artis Indonesia

Baca Juga : Podomoro Park, Hunian Masa Kini Dalam Keasrian Kawasan Resort

"Misalnya di dalam pasal 28 ayat 2 unsur menyebarkan informasi. Kita buktikan dalam pleidoi kita, unsur menyebarkan informasi itu tidak dilakukan oleh Mas Dhani," ungkapnya.

"Kenapa? Karena bukan Mas Dhani yang men-tweet langsung ke dalam Twitter," sebutnya lagi.

Selanjutnya, Hendarsam selaku tim kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya menekan hal lain di mana dalam cuitan tersebut, dalam pengertian bahasa yang harfiah, unsur antar golongan seharusnya tidak dimasukkan dalam delik aduan karena tidak jelas golongan apa yang dimaksud.

"Yang kedua, unsur antar golongan. Di sini, kita akan membuktikan bahwasanya para pendukung penista agama itu bukanlah suatu golongan," ungkapnya.

Baca Juga : Lagi! Ahmad Dhani Didampingi Dul Jaelani Hadiri Sidang Pleidoi

"Jadi musti kita buktikan. Dan dalam pleidoi pembelaan Mas Dhani, 2 unsur tersebut jadi titik poin kita," sambungnya.

Sebagai konklusi, ia menberikan pembelaan kalau berdasarkan dua unsur tersebut, Ahmad Dhani seharusnya tidak dituntut dengan pasal karet tersebut.

"Berdasarkan ketentuan pidana, kalau salah satu unsur tidak terpenuhi. Maka Mas Dhani bebas. Itu yang paling penting," tegasnya.

Baca Juga : Mengintip Keakraban 4 Anak Mulan Jameela dari Pernikahannya dengan Harry nugraha dan Ahmad Dhani

"Artinya tidak bisa dituntut secara hukum. Jadi inti pleidoi kita di situ," tutupnya.

(*)